Saya ingin bertanya mengenai hukum makan dan minum setelah bersetubuh:
- Apa hukumnya setelah bersetubuh dengan istri, lalu langsung minum dan makan tanpa membersihkan hadas.
- Bagaimana menurut Islam tata cara yang benar mengenai hal tersebut di atas? Apakah dengan berwudhu saja halal hukumnya makan dan minum atau harus mandi junub terlebih dahulu.
Saipulloh
Jawab:
Sdr Saipul,
Orang yang junub tidak sampai diharamkan menyantap makanan, tapi hanya sekedar makruh.
Dari keterangan mana saja kita akan mendapatkan bahwa makan adalah sesuatu yang dharuri, yang tak bisa tidak. Karena jika kita diciptakan di dunia ini untuk menyembah Allah, kita merindukan bertemu Allah kelak di akherat, sementara urusan penyembahan ini tidak pernah terjadi tanpa ilmu dan amal, dan proses mencari ilmu dan beramal tak kan pernah ada tanpa badan kita segar dan sehat, maka makan termasuk prasyarat kesempurnaan ibadah kita kepada Allah.
Allah berfirman: "Makanlah kalian makanan yang baik-baik dan berbuat baiklah.."[al-Mukminun: 51]
Mengkaitkan makan dengan amal baik maka semestinya makan itu sesuatu yang baik. Dari sinilah penetapan bahwa orang junub itu makruh menyentuh makanan. Karena junub itu hadas atau kotoran yang tak nampak oleh mata, yang seyogyanya segera dihilangkan (dengan mandi).
Adapun bila karena beberapa alasan, belum bisa segera mandi, maka sebaiknya ia berwudhu lebih dulu sebelum makan. Sebagaimana dia disunatkan wudhu sebelum tidur dan bila ingin bersetubuh untuk kedua kalinya.
Demikian, wallaahua'lam.
Sumber : http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=637:bila-orang-junub-mau-makan&catid=1:tanya-jawab
Komentar
Posting Komentar